NFT Halal atau Haram dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama!

BacaTimes.com – Usai Ghozali mempopulerkan NFT, umat Islam mulai mempertanyakan NFT halal atau haram.

Pasalnya, belum ada regulasi khusus yang mengatur apakah NFT halal atau haram di Indonesia.

Kami pun mencoba mencari penjabaran NFT halal atau haram yang mudah dimengerti dari para ulama.

Ingin tahu bagaimana hasilnya? Langsung saja simak informasi di bawah ini.

 

Baca Juga  Insiden Viral Pengunjung Mal Terjepit Troli di Eskalator yang Melaju! Satpam to the Rescue!

 

Apa Itu NFT?

Bagi yang belum familiar dengan istilah ini, NFT adalah kepanjangan dari Non-Fungible Token.

NFT mencakup karya seni berbentuk konten digital mulai dari gambar, foto, video, hingga audio.

Menariknya, data NFT dicatat otomatis dalam sebuah blockchain yang tak bisa dimanipulasi oleh manusia.

Dengan kata lain, pencatatan itu mengurangi kemungkinan plagiarisme pada sebuah karya seni.

Selain itu, pencatatan itu juga berisi pemilik karya dan pembeli karya hingga tangan terakhir.

NFT sendiri diperjualbelikan melalui berbagai situs, salah satu yang paling populer adalah OpenSea.

OpenSea sendiri populer di Indonesia setelah Ghozali berhasil meraup keuntungan miliaran dari penjualan foto selfienya.

 

Baca Juga  Link Nonton Drama Temperature of Love sub Indo Episode 1-40 Kisah Pilihan Antara Karir dan Cinta

 

Lantas, Bagaimana Pandangan Ahli Soal NFT?

Hingga kini, MUI belum memberikan fatwa resmi yang secara spesifik menyebutkan soal NFT.

Namun, lembaga ini telah menyebutkan bahwa mata uang kripto bersifat haram karena tak dapat dilihat wujudnya.

Di sisi lain, Ustadz Adi Hidayat mencoba menjabarkan hukum NFT dengan cara yang sederhana.

Melalui saluran YouTube Klik Adi yang diunggah pada 9 Februari lalu, Ustadz Adi menyatakan pendapatnya.

Menurutnya, NFT berkaitan dengan pokok hukum Islam tentang penjagaan harta, atau disebut hifzul maal.

Selain itu, NFT juga memenuhi salah satu rukun dan syarat jual beli dalam Islam, yaitu sebagai objek berwujud yang diperdagangkan.

Meskipun termasuk aset digital, NFT memiliki identitas yang jelas dan dapat diubah menjadi wujud fisik.

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa mata uang kripto yang menjadi alat tukar dalam NFT masih bermasalah.

Menurutnya, kripto tak memiliki otoritas yang menjamin keamanannya, sehingga berpotensi untuk merugikan satu pihak.

Hal ini yang berusaha dicegah oleh hukum Islam. Islam mewajibkan hukum yang pasti dan bisa menjadi kemaslahatan semua pihak.

 

Baca Juga  Pria Ngamuk Ditegur Salah Kiblat Padahal Sedang Sholat Berjamaah, Kok Bisa?

 

Penutup

Masalah mengenai NFT halal atau haram rupanya terletak pada mata uang yang digunakan untuk bertransaksi.

Selebihnya, dilansir dari Ustadz Adi Hidayat, NFT telah memenuhi syarat dan rukun jual beli dalam Islam.

Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

***